JAKARTA - Tenaga honorer akan diganti dengan tenaga dari pihak ketiga (outsourcing). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Terdapat beberapa fakta terkait di-stop-nya tenaga honorer untuk pekerjaan dasar seperti petugas kebersihan dan satpam mulai 2023. Diantaranya, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
Kemudian, dalam PP juga disebut bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Tercantum, pegawai non-PNS yang memenuhi persyaratan dalam PP tersebut bisa diangkat menjadi PPPK.
Tak hanya itu, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengungkap, untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.