JAKARTA – Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif listrik non subsidi pada kuartal III atau kuartal IV 2022. Kebijakan kenaikan tarif ini telah diputuskan dalam rapat pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR pada akhir 2021.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, hal ini dilakukan karena pemerintah telah menahan penyesuaian tarif sejak 2017 lalu.
"Sejak 2017 kita menahan, tentu ada ongkosnya berupa kompensasi. Dan betul, di Banggar terakhir kita sepakat 2022 ini akan diterapkan, maksimal 6 bulan lah, artinya selebihnya tidak," ujar Rida.
Meski demikian, Rida mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini belum ditentukan kapan akan diwujudkan. Namun yang jelas penerapannya bersifat kondisional, yakni memperhatikan kondisi ekonomi terkini.
"Saya nggak tahu setelah Omicron ada apa lagi, jangan sampai ada yang selanjutnya. Kalau sekiranya daya beli masyarakat sudah baik, daya saing industri makin kompetitif, ya, kenapa pula kita tahan," katanya.
(fbn)