Produk ini juga dinilai berpotensi untuk mendatangkan penggalangan dana besar di pasar modal mengingat banyaknya proyek-proyek di Indonesia yang bisa disekuritisasi.
"Ini bagaimana proyek pemerintah, seperti surat perintah kerja pemda (pemerintah daerah) itu bisa raising fund di pasar modal. Proyek besar tadi, bisa disekuritisasi. Kita juga punya INA [Indonesia Investment Authority] semua harus kita pikirkan," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK di kesempatan yang sama.
Beberapa waktu lalu OJK telah menghentikan sementara pemberian izin atau moratorium bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
(Taufik Fajar)