JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyetujui usulan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk. Hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyikapi secara positif keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang ditetapkan hari ini. Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
Baca Juga:Â Reaksi Dirut Garuda soal Erick Thohir Bawa Kasus Sewa Pesawat ke Kejagung
Dengan begitu, proses verifikasi utang atau tagihan debitur sebesar Rp198 triliun melalui PKPU akan berlangsung hingga 60 hari ke depan.
“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan, Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:Â 5 Fakta Korupsi Garuda Indonesia, Sewa Pesawat ATR Seret Nama Emirsyah Satar
Perpanjangan itu, lanjut Irfan, sekaligus memberi waktu kepada manajemen untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.