JAKARTA – Seleksi CPNS tahun ini ditiadakan. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Pertama, dia menyebut pemerintah tidak lagi memakai tenaga honorer mulai 2023. Nantinya pekerjaan yang basic atau dasar akan dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing). Hal ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Di sisi lain, Tjahjo juga menyebut tak akan formasi CPNS tahun ini. Lantas, apa saja faktanya? Berikut laporan Okezone seperti dirangkum pada Senin (24/1/2022):
Baca Juga: Alasan Penerimaan CPNS 2022 Tidak Dibuka
1. Ganti Jadi Pihak Ketiga
Penggantian tugas dasar seperti tenaga kebersihan dan satpam dari tenaga honorer akan beralih ke pihak ketiga. Itulah yang dikatakan Tjahjo.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Menpan RB Minta Seleksi CPNS 2021 Segera Dituntaskan
2. Nasib Tenaga Honorer
Meski peraturan disetopnya tenaga honorer ini sudah resmi, namun masih ada waktu penuntasan hingga 2023. Hal ini disebutkan dalam PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 yang menyebut pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” timpal Tjahjo, Senin (17/1/2022).