Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Tenaga Honorer hingga Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Berikut 4 Faktanya!

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 24 Januari 2022 |07:08 WIB
Nasib Tenaga Honorer hingga Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Berikut 4 Faktanya!
Seleksi CPNS 2022 ditiadakan (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Sanksi untuk Pemda "Nakal"

Atas peraturan tersebut, Tjahjo masih khawatir adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak sah oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal sebenarnya, sejak 2005 instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer.

MenPANRB itu pun menilai perlu ada kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang merekrut tenaga honorer.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” katanya dikutip dari siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022).

4. Rekrutmen Fokus pada PPPK, Formasi CPNS Tak Sepenuhnya Setop

Selain persoalan tenaga honorer, pemerintah pun akan membatasi rekrutmen CASN 2022. Pasalnya, rekrutmen akan difokuskan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk sementara rekrutmen TA 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” kata Tjahjo, Senin (17/1/2022).

Alasan keputusan ini pun didasari pula oleh transformasi pemerintah menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga perlu dikaji secara menyeluruh dampaknya kepada kebutuhan ASN di semua instansi Pemerintah.

Namun begitu, bukan berarti formasi CPNS akan dihilangkan seluruhnya dalam Seleksi CASN Tahun 2022 ini. Sebab, formasinya masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023. Hal ini tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement