Disebutkan, pembayaran atas rencana transaksi senilai USD1,35 miliar tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan kombinasi pendanaan internal dan eksternal.
”Adapun ketentuan pembayarannya yakni USD1,1 miliar jatuh tempo saat penyelesaian rencana transaksi, USD100 juta jatuh tempo enam bulan setelah penyelesaian rencana transaksi, dan hingga maksimum USD150 juta berdasarkan mekanisme bagi hasil atas pendapatan jika harga jual rata-rata berada di atas ambang tertentu selama periode dua tahun, jatuh tempo dalam waktu tiga bulan setelah akhir periode pengujian yang diperkirakan tahun 2024,”ucap Susan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)