Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Pegang Kendali Ruang Udara di Natuna dari Singapura, Ini Manfaatnya

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |17:26 WIB
Indonesia Pegang Kendali Ruang Udara di Natuna dari Singapura, Ini Manfaatnya
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Kemenhub)
A
A
A

Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni: untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

“Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang,” pungkasnya.

Tak hanya itu, kedepan Pemerintah akan terus menjalin SKerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement