JAKARTA - Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022. Minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter.
Minyak goreng kemasan sederhana, sebesar Rp13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Baca Juga:Â Minyak Goreng Rp14.000 Langka, Kemendag Ungkap Biang Keroknya
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Dia menegaskan, selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang.
Baca Juga:Â Stok Minyak Goreng Rp14.000 Langka di Minimarket, Ada Apa?
"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," ujar Mendag.
Lutfi pun terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak. Lantaran, Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.