JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Dari hasil penggeledahan, Kejati Banten mengamankan barang bukti yakni uang senilai lebih dari Rp1,1 miliar dan beberapa dokumen.
Kejati Banten didampingi Satgas Tipikor dan anggota Kajari Banten melakukan penggeledahan kantor bea cukai Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Penyelundupan 2,5 Juta Ton Narkoba Rp1 Triliun Digagalkan, Sri Mulyani: Ini Berbahaya
Hal ini setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi ketingkat penyidikan, berupa pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas kantor pelayanan utama bea cukai Soekarno Hatta.
Seperti diketahui, adanya laporan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas bea cukai selama kurun waktu satu tahun yakni dari mulai april 2020 hingga april 2021. Di mana, modus yang dilakukan oknum bea cukai berupa ancaman verbal dan tertulis kepada jasa ekspedisi dengan meminta uang perkilo terhadap barang ekspor yang melintas melalui kantor pelayanan utama bea cukai.