JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Dari hasil penggeledahan, Kejati Banten mengamankan barang bukti yakni uang senilai lebih dari Rp1,1 miliar dan beberapa dokumen.
Kejati Banten didampingi Satgas Tipikor dan anggota Kajari Banten melakukan penggeledahan kantor bea cukai Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga:Â Penyelundupan 2,5 Juta Ton Narkoba Rp1 Triliun Digagalkan, Sri Mulyani: Ini Berbahaya
Hal ini setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi ketingkat penyidikan, berupa pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas kantor pelayanan utama bea cukai Soekarno Hatta.
Seperti diketahui, adanya laporan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas bea cukai selama kurun waktu satu tahun yakni dari mulai april 2020 hingga april 2021. Di mana, modus yang dilakukan oknum bea cukai berupa ancaman verbal dan tertulis kepada jasa ekspedisi dengan meminta uang perkilo terhadap barang ekspor yang melintas melalui kantor pelayanan utama bea cukai.
Baca Juga:Â Askolani Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Sederet Tugas dari Sri Mulyani
Hasil pengeledahan selama 3 jam di kantor bea cukai, petugas mengamankan berupa uang sebanyak 1,1 miliar dan dokumen terkait perkara.
Dalam waktu yang bersamaan, penyidik kejaksaan juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari pihak swasta yang merupakan korban pemerasan yang diduga dilakukan dua orang oknum petugas bea cukai. Shelma Rachmahyanti
(fbn)