JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melakukan penjaminan 99,92% dari total rekening nasabah pada 2021 atau setara 385.998.702 rekening.
Total nilai simpanan yang dijamin LPS yang maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank pun telah setara 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
Baca Juga:Â LPS Bikin Perbankan Leluasa Kelola Likuiditas
"Jadi apa yang dilakukan LPS telah sesuai standar internasional dan kelihatannya bisa menjaga kepercayaan nasabah untuk tetap menaruh uangnya di sistem perbankan kita," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:Â LPS Punya Peran Fundamental Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Perbankan di Masa Covid-19
Rasio penjaminan simpanan yang dijamin LPS diklaim berada jauh di atas rasio penjaminan simpanan di negara upper-middle dan lower-middle income yang rata-rata sebesar 6,3 kali dan 11,3 kali PDB per kapita
LPS mencatat dana yang disimpan di perbankan pada Desember 2021 mencapai Rp7.479 triliun atau tumbuh 12,2% dibandingkan Desember 2020 yang sebesar Rp6.665 triliun.