JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran yang fundamental dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Tanah Air dan dinilai mampu melewati krisis pandemi Covid-19 tanpa adanya permasalahan serius.
Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Herman Saheruddin mengatakan, LPS merupakan bagian dari empat pilar Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nasional (KSSK) yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
“Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, LPS berkomitmen penuh untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional dalam upaya untuk membangun NKRI melalui perekonomian yang kuat dan stabil,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga:Â Presidensi G20 Momentum LPS Tampil di Dunia
Dijelaskan, selama periode tahun Januari 2020 – Desember 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) rupiah sebesar 275 bps dan 150 bps untuk valuta asing. TBP pada bank umum dan BPR saat ini masing-masing 3,50% dan 6,00% serta untuk valuta asing 0,25%.
“Kebijakan TBP diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan TBP yang rendah saat ini maka perbankan akan lebih memiliki fleksibilitas dalam mendorong penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih rendah,” ungkapnya.
Herman menambahkan, LPS akan terus mencermati respon perkembangan suku bunga simpanan antar kelompok bank yang cenderung bervariasi serta dampaknya pada agregat suku bunga pasar dan intensitas kompetisi.
LPS, lanjut Herman, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan sesuai perkembangan data dan informasi terkini yang tersedia dengan tetap memperhatikan progress pemulihan ekonomi, likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga:Â Bank Digital Tawarkan Bunga Rendah, LPS: Ini Sah
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Bank BCA Syariah Pranata mengungkapkan, kondisi perbankan di tahun 2022 diproyeksikan dapat tumbuh positif. “Dengan modal cukup kuat dan likuiditas perbankan yang cukup longgar, di 2022 perbankan masih memiliki kemampuan untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan semangat pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan kegiatan ekonomi”, kata Pranata.