Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peminatnya Banyak, Segini Gaji PNS dan PPPK

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |04:43 WIB
Peminatnya Banyak, Segini Gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS dan PPPK. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Berkarier sebagai aparatur negara masih tinggi peminatnya. Apalagi bila melihat gaji dan tunjangan para PNS ataupun Pegawai Kontrak Pemerintah.

PNS dan PPPK jadi pegawai pemerintah yang sama-sama mendapatkan gaji tetap dan tunjangan. Namun, terdapat perbedaan jumlah yang diterima keduanya.

Untuk PNS, gaji pokok yang mereka terima dibagi menurut golongan yang berdasarkan jenjang pendidikan. Golongan I lulusan SD dan SMP memiliki kisaran gaji pokok Rp1.560.800-Rp2.686.500, golongan II lulusan SMA dan D-III Rp2.022.200-Rp3.820.000, golongan III lulusan S1 sampai S3 Rp2.579.400-Rp4.797.000, dan golongan IV Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Sejumlah tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan.

Untuk PPPK, gaji pokok yang mereka terima terbagi menjadi 17 golongan dengan kisaran Rp1.794.900-Rp6.786.500. Tunjangan yang diterima PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca selengkapnya: Fakta-Fakta Gaji PNS dan PPPK, Nomor 4 Jangan Iri Ya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement