Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK 2022

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |07:00 WIB
Intip Besaran Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK 2022
Intip Gaji dan Tunjangan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAGaji serta tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki nominal jumlah yang berbeda.

Mengutip berbagai sumber, urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Rincian gaji PNS antara lain golongan I (lulusan SD dan SMP) Rp1.560.800 - Rp2.686.500, golongan II (lulusan SMA dan D-III) Rp2.022.200 - Rp3.820.000, golongan III (lulusan S1 atau S3) Rp2.579.400 - Rp4.797.000, dan golongan IV Rp3.044.300 - Rp5.901.200.

Sedangkan, rincian gaji PPPK yaitu golongan I berkisar Rp1.794.900 - Rp2.686.200 dan untuk golongan paling tinggi yakni golongan XVII mencapai Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Baca Selengkapnya: Fakta-Fakta Gaji PNS dan PPPK, Nomor 4 Jangan Iri Ya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement