JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan aktivitas baik sosialisasi maupun edukasi untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak guna mengikuti program Tax Amnesty jilid II. Program ini dibuka sampai dengan Juni 2022.
"Masih ada kesempatan sampai 30 Juni 2022, sejak dimulai 1 Januari 2022. Kita seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga program ini yang hanya terbatas sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal 5 bulan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih perlu untuk menggunakan program pengungkapan sukarela ini," ujar Sri dalam konferensi pers KSSK.
Melansir situs PPS pajak.go.id, hingga 1 Februari 2022 tercatat sudah 9.577 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II dengan 10.506 surat keterangan. Jumlah tersebut telah mengungkap harta sebesar Rp8,8 triliun dan pemerintah berhasil menambah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp935,12 miliar.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.