Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Orang RI Bebas Pajak, Nomor 3 meski Punya Omzet Rp500 Juta

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |13:04 WIB
Fakta-Fakta Orang RI Bebas Pajak, Nomor 3 meski Punya Omzet Rp500 Juta
Fakta-fakta soal orang bebas pajak di RI (Foto:Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Fakta-fakta terkait kelompok masyarat yang dibebaskan dalam membayar pajak di Indonesia, siapa saja?

Dikutip Okezone.com, ternyata ada beberapa orang yang tidak akan dikenai pajak penghasilan (Pph) walaupun mereka berpenghasilan.

Dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (3/2/2022), golongan masyarakat yang dikecualikan dalam wajib pajak dengan melihat angka penghasilannya selama per bulan.

Berikut fakta-fakta yang Okezone.com rangkum terkait orang di Indonesia yang bebas pajak:

 BACA JUGA:Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!

1. Penghasilan Kurang dari Rp4,5 Juta per Bulan atau Rp54 juta per Tahun

Biasanya penghasilan di bawah Rp4,5 juta ini untuk pegawai pabrik, petugas kebersihan, dan pelayan kafe.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement