Artinya pekerja akan dikenakan pajak jika penghasilan di atas PTKP tersebut.
Apabila pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas, sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya.
Tapi tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.
Selain itu, untuk para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM individu maksimal omzet Rp500 juta per tahun juga tidak akan dikenai pajak.
Baca Selengkapnya: Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!
(Taufik Fajar)