Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik! Pekerja Gaji Rp4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |05:39 WIB
Kabar Baik! Pekerja Gaji Rp4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak
Pekerja gaji Rp4,5 juta bebas pajak
A
A
A

Artinya pekerja akan dikenakan pajak jika penghasilan di atas PTKP tersebut.

Apabila pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas, sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya.

Tapi tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Selain itu, untuk para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM individu maksimal omzet Rp500 juta per tahun juga tidak akan dikenai pajak.

Baca Selengkapnya: Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement