JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Pajak Penghasilan (PPh) artis Deddy Corbuzier naik 5% menjadi 35%. Pajak Deddy mengalami kenaikan tarif karena penghasilannya sudah di atas Rp5 miliar.
"Di ruangan ini, mungkin termasuk yang Rp5 miliar. Waktu saya diwawancara sama Deddy Corbuzier, saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? (Dia jawab) iya. (Lalu saya bilang) berarti kamu naik nanti," ujar Sri dalam dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP), Sabtu (5/2/2022).
Sri mengatakan, kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU itu diatur masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajaknya 35%.
"Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30%. Kalau sekarang kita bagi dua, yang (pendapatannya) Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30%, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35%. Naik 5%," jelasnya.