2. Miliki penghasilan di atas Rp5 miliar
Presenter sekaligus penulis buku ini, secara blak-blakan sempat mengaku di hadapan Sri Mulyani kalau penghasilannya di atas Rp5 miliar.
3. Adanya aturan baru dalam UU HPP
Kenaikan pajak Deddy Corbuzier itu diatur sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru.
Di mana isinya mengatur terkait penghasilan masyarakat Indonesia yang di atas Rp5 miliar per tahun, maka dikenakan pajak 35 persen.