Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pajak Deddy Corbuzier Naik Jadi 35%, Sri Mulyani Singgung soal Keadilan

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |12:00 WIB
4 Fakta Pajak Deddy Corbuzier Naik Jadi 35%, Sri Mulyani Singgung soal Keadilan
Fakta-fakta pajak Deddy Corbuzier naik jadi 35%. (Foto: YouTube/Deddy Corbuzier)
A
A
A

2. Miliki penghasilan di atas Rp5 miliar

Presenter sekaligus penulis buku ini, secara blak-blakan sempat mengaku di hadapan Sri Mulyani kalau penghasilannya di atas Rp5 miliar.

3. Adanya aturan baru dalam UU HPP


Kenaikan pajak Deddy Corbuzier itu diatur sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru.

Di mana isinya mengatur terkait penghasilan masyarakat Indonesia yang di atas Rp5 miliar per tahun, maka dikenakan pajak 35 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement