Menurutnya, sejak pertama kali pemerintah mengumumkan varian Omicron ada di Indonesia maka pusat perbelanjaan telah diperintahkan untuk lebih memperhatikan beberapa hal seperti meningkatkan protokol kesehatan.
“Memastikan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya ataupun skriningnya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi selalu dilaksanakan secara lebih ketat, lebih disiplin dan lebih konsisten,” ujarnya.
Kemudian memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara lebih ketat, lebih disiplin dan lebih konsisten dan terus melakukan percepatan vaksinasi dengan mengadakan sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan untuk melayani masyarakat.
(Feby Novalius)