Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat bergerak cepat untuk proses revisi UU tersebut kepada investor.
Khususnya ke arah yang mendukung peningkatan kepastian, keyakinan berusaha, dan efisiensi iklim usaha.
Airlangga juga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir, mengingat kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Serta dengan berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.
(Dani Jumadil Akhir)