Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyempurnaan UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Minta Pelaku Usaha Tak Khawatir

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |15:19 WIB
Penyempurnaan UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Minta Pelaku Usaha Tak Khawatir
Menko Airlangga minta pelaku usaha tak khawatir dengan revisi UU Cipta Kerja. (Foto: Kemenko)
A
A
A

Landasan itu untuk pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.

Lalu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan partisipasi publik untuk memenuhi hak masyarakat.

Hak itu berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja memiliki kesempatan mengkaji kembali beberapa substansi yang memberatkan kelompok masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang undangan tersebut,” jelasnya.

Dalam acara tersebut juga terungkap bahwa revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu memengaruhi optimisme pengusaha.

Penyempurnaan UU Cipta Kerja diharapkan dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan.

Apalagi dengan adanya sejumlah penolakan dan gugatan ke MK.

Lalu, turunan UU Cipta Kerja masih berlaku selama revisi UU dilakukan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement