Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ESDM Hentikan Sementara 1.036 Perusahaan Tambang

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |15:14 WIB
Kementerian ESDM Hentikan Sementara 1.036 Perusahaan Tambang
Kementerian ESDM Hentikan Sementara Ribuan Izin Usaha Tambang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Demikian disampaikan, agar dapat dilaksanakan sebaik – baiknya. Sementara itu, salah satu perusahaan tambang yang dihentikan sementara kegiatan usaha adalah PT Tambang Mineral Maju. Perusahaan ini diduga milik Ketua Hipmi Mardani H Maming.

PT TMM pun diminta untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini.

Sebelumnya, PT Tambang Mineral Majudisebut oleh para nelayan di Kolaka Utara menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Bahkan, PT TMM juga berkerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.

Kepala Dinas DPM- PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum mempunyai izin. Sehiggga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.

"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan," jelasnya.

Dari berkas yang ada, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memustukan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Kolaka Utara. Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019.

Adapun keputusan itu ditekan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara Drs. H. Masmuddin pada tahun 2019.

Sementara itu, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming merespons kabar itu. Dede menjelaskan pihaknya kini justru tengah merapikan semua masalah terkait illegal mining.

“Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," ucap dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement