JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menghentikan sementara kegiatan 1.036 perusahaan pertambangan karena keterlambatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan, menindaklanjuti surat Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan 31 Januari 2022, perusahaan tambang belum menyampaikan RKAB 2022.
Baca Juga:Â Disebut Punya Tambang di Ibu Kota Baru, Ini Penjelasan Luhut
"Berdasarkan hal tersebut, dengan ini pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara. Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020," tulisnya, Jumat (11/2/2022).
Selanjutnya, kata Ridwan, persuahaan pertambangan diminta untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini melalui aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal. Lalu, surat elektronik ke alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke sekretarismineral20@gmail.com, subditopm@esdm.go.id, dan subditopm@gmail.com, untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
Baca Juga:Â Duh! Hasil Bumi Pertiwi Dikeruk Tanpa Izin, Ada 2.741 Tambang Ilegal Ini Modusnya
"Apabila saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrEB-571/MB.05/DJB.B/2022 7 Februari 2022," ujarnya.
Selama jangka waktu penghentian sementara ini, Ridwan mengingatkan perusahaan tambang untuk tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan.