JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono ikut berusara soal keputusan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan yang hanya dapat dicairkan saat usia 56 tahun.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
BACA JUGA:JHT Baru Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun, DPR: Itu Uang dan Hak Pekerja! Seharusnya Bisa Diambil
Keputusan ini diteken dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022.
Namun, keputusan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Aloysius menyebutkan, keputusan ini sebenarnya tidak merugikan pekerja.
"Tidak merugikan pekerja karena, pertama, JHT itu tabungan pekerja yang diambil sampai usia 56 tahun," ujar Aloysius kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).
Dia menjelaskan, karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, tentu harusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua.
Lalu, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi.
BACA JUGA:Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
"Tabungan semakin lama makin besar apalagi untuk pekerja yang mamasuki usia tua. Itu maksudnya, jika diambil pada usia masih muda nggak sesuai dengan tujuan menabung," ucapnya.
Dalam peraturan sebelumnya, Permen No 19 tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT mereka saat pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Namun, tidak diatur terkait batasan usia peserta.
(Dani Jumadil Akhir)