Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

137 Bangunan Liar Ditertibkan di Lintas Stasiun Angke-Kampung Bandan

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |15:00 WIB
137 Bangunan Liar Ditertibkan di Lintas Stasiun Angke-Kampung Bandan
Ilustrasi stasiun Angke. (Foto:Okezone)
A
A
A

Karena hal itu termasuk dalam aturan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".

PT KAI Daop 1 juga terus mengimbau masyarakat untuk tak membangun apapun di sekitar rel karena dapat membahayakan perjalanan kereta.

Terakhir, masyarakat sekitar diminta tak membuang sampah sembarangan di jalur kereta.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement