Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JHT Cair di Usia 56, KSPI: Menindas Kaum Buruh!

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |07:52 WIB
JHT Cair di Usia 56, KSPI: Menindas Kaum Buruh!
JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)
A
A
A

“Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK,” urainya.

Dengan demikian, Permenaker ini dinilai bersebrangan dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," tandasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement