Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JHT Cair di Usia 56, KSPI: Menindas Kaum Buruh!

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |07:52 WIB
JHT Cair di Usia 56, KSPI: Menindas Kaum Buruh!
JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik langkah peraturan baru pemerintah terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana mengatur dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan dengan aturan itu, JHT buruh yang dapat terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

“Soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sangat kejam bagi kaum buruh, kami mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT),” kata Ketua KSPI Said Iqbal kepada MNC Portal, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Jadi Pemerintah sepertinya seolah-olah tidak bosan menindas para kaum buruh, Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," tegasnya.

Kemudian kata dia, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

“Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK,” urainya.

Dengan demikian, Permenaker ini dinilai bersebrangan dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," tandasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement