JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2020 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) itu menyatkan dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah , karena Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (12/2/2022)
Menurutnya, Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu.
"Enggak perlu khawatir menurut undang undang PP tersebut sudah dijamin oleh APBN yang tentunya pemerintah sudah memutuskan dengan proses kehati-hatian, ibaratnya kita beli saham harus yang LQ45 kalau gak 45 gak untung," urainya.
Tak hanya itu, Kemudian secara filosofis adanya Permenaker no 2 tahun 2022 ini dapat memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
"Kalau pun nanti negara kacau, saya bisa jamin untuk dana itu bakal diatas dana pemerintah, kalau misal saya simpan deposito dana JHT di pemerintah bahkan lebih besar dari saya nabung di deposito, " pungkasnya.
Harapan kedepan, pihak OPSI Pemerintah harus dapat membuka diskusi dan sosialisasi antar lembaga dan kementerian karena masih terdapat banyak miskonsepsi yang diterima oleh masyarakat terkait kebermanfaatan dari dana JHT yang di keep oleh Pemerintah.
(Taufik Fajar)