JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru Jaminan hari tua (JHT) terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya.
Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.
Lalu, bagaimana dengan isi aturan JHT sebelumnya? Berikut ini matriks perubahan aturan pengambilan JHT yang dirangkum Okezone.com dari keterangan resmi yang diterima.
Pada Permenaker 19 tahun 2015, masih berlaku pada saat masa transisi sampai 3 Mei 2022.
Sedangkan di Permenaker 2 tahun 2022, berlaku pada tanggal 4 Mei 2022.
Baca Selengkapnya: JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Cek Aturan Lengkapnya di Sini
(Taufik Fajar)