JAKARTA - Jaminan hari tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya.
Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.
Lalu, bagaimana dengan isi aturan JHT sebelumnya?
BACA JUGA:Kecam Aturan Baru JHT, Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa
Berikut ini matriks perubahan aturan pengambilan JHT yang dirangkum Okezone.com dari keterangan resmi yang diterima:
1. Pemberlakuan
Pada Permenaker 19 tahun 2015, masih berlaku pada saat masa transisi sampai 3 Mei 2022.
Sedangkan di Permenaker 2 tahun 2022, berlaku pada tanggal 4 Mei 2022.