2. Kriteria persyaratan
Untuk kriteria dan syarat pada Permenaker 19 tahun 2015, JHT bisa diambil bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta setelah 1 bulan dari penerbitan surat pemberhentian kerja.
Namun, untuk Permenaker 2 tahun 2022, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan saat usianya mencapai 56 tahun.
BACA JUGA:JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Siapa yang Diuntungkan?
3. Kelengkapan dokumen klaim untuk usia 56 tahun
Pada Permenaker 19 tahun 2015, pemberkasan pencairan menggunakan kartu asli peserta, surat berhenti kerja dari perusahaan dan KTP serta kartu keluarga yang masih berlaku.
Tapi di Permenaker 2 tahun 2022, hanya menggunakan kartu BPJSTK dan KTP atau kartu identitas lain.