Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Cek Aturan Lengkapnya di Sini

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |07:35 WIB
JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Cek Aturan Lengkapnya di Sini
A
A
A

4. Kelengkapan dokumen klaim JHT mengundurkan diri

Permenaker 19 tahun 2015, dapat menggunakan kartu asli peserta, surat berhenti kerja dari perusahaan dan KTP serta kartu keluarga yang masih berlaku.

Permenaker 2 tahun 2022, untuk dapat memakai kartu BPJSTK, KTP atau identitas lain dan diambil saat usia 56 tahun.

5. Kelengkapan dokumen klaim JHT karena PHK

Aturan Permenaker 19 tahun 2015, memakai artu asli peserta, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan atau penetapan ke PHI, dan copy KTP serta KK berlaku.

Sedangkan Permenaker 2 tahun 2022, diambil saat usia 56 dengan melampirkan BPJSTK dan KTP.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement