JAKARTA - Semakin banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru akan cari pada usia pekerja 56 tahun. Mereka kompak menandatangani petisi online di laman change.org sebagai aksi penolakan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Minggu (13/2/2022), petisi online yang berujudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" ini hingga pukul 07.58 WIB sudah ditandatangangi sebanyak 245.909 ribu orang dari target yang di capai sebanyak 300.000 tanda tangan.
Baca Juga: JHT Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," tulis Suhari Ete selaku pembuat petisi tersebut.
Baca Juga: Jeritan Buruh: Banyak Korban PHK Butuh JHT untuk Menyambung Hidup
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," sambung Suhari Ete.
Dengan penolokan aturan ini, Suhari mengajak para pekerja atau buruh untuk kompak menolak aturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pencairan JHT ini.