Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |15:07 WIB
Kemnaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun saat ini sudah ada program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jadi selain dapat pesangon, korban PHK skrg juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus plus,” jelasnya.

“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu,” tambah dia. 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement