JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan ini, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, JHT diibaratkan sebagai pohon jati yang bersifat old saving. Di mana, hasilnya akan didapatkan namun dalam waktu yang lama.
Baca Juga:Â Banyak Protes soal Aturan JHT, Kemnaker Ungkap Filosofi Jaminan Hari Tua
“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita dikutip dari akun Twitternya @Dita_Sari_, Minggu (13/2/2022).
Dia menjelaskan, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Baca Juga:Â 245 Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun
“Terus JHT sama sekali gak bisa diutak utik? Bisa. 30% bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun,” jelas Dita.
Lanjut Dita, pihaknya memahami adanya keluhan peserta yang tidak bisa mengambil dana JHT setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, peserta diminta untuk tidak khawatir terkait hal itu.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News