Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Agen Intelijen Naik

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |06:55 WIB
Tunjangan Agen Intelijen Naik
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Agen Intelijen mendapat kenaikan tunjangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.

Kenaikan tunjangan, kata Presiden Jokowi untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

"Jadi perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres.

Adapun tunjangan agen intelijen nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.

Jenjang jabatan fungsional keahilan :

1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000

2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000

3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000

4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000

Baca Selengkapnya: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Berikut Besarannya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement