JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.
 BACA JUGA:Peringatan Bappebti soal Aset Kripto
Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, Senin (14/2/2022).
 BACA JUGA:Berlian Hitam Terbesar dari Luar Angkasa Terjual Rp61,3 Miliar, Dibayar dengan Uang Kripto
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan.
Follow Berita Okezone di Google News