Share

Marak Aset Kripto, Bappebti Perketat Pengawasan

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Senin 14 Februari 2022 10:25 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 14 320 2546816 marak-aset-kripto-bappebti-perketat-pengawasan-w2DCO14Yws.jpg Bappebti perketat perdagangan aset kripto

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.

 BACA JUGA:Peringatan Bappebti soal Aset Kripto

Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, Senin (14/2/2022).

 BACA JUGA:Berlian Hitam Terbesar dari Luar Angkasa Terjual Rp61,3 Miliar, Dibayar dengan Uang Kripto

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik.

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” pintanya.

Terkait dengan aset kripto buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.

Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini