“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” pintanya.
Terkait dengan aset kripto buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.
Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
(Dani Jumadil Akhir)