Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik.
Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.
Sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.