Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Geger JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Timbulkan Kontroversi Tambah Penderitaan Rakyat

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |13:26 WIB
Geger JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Timbulkan Kontroversi Tambah Penderitaan Rakyat
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA — Batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan 56 tahun. Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyayangkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang JHT tapi dia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

“Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin melalui laman Resmi DPR, Senin (14/2/2022).

Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di audit forensik keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.

“Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun” tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement