JAKARTA - Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja. Untuk meredam polemik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan dialog dengan para piminan serikat pekerja.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly mengatakan, sebenarnya terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," kata Chairul dalam keterangannya, ditulis Senin (24/2/2022).
Chairul menyebutkan, pemerintah sudah banyak meluncurkan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.
"Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru," paparnya.
Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
"Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)," ujar Chairul.