JAKARTA - PT Krakatau Steel Tbk meminta adanya biaya masuk anti dumping soal Hot Rolled Coil (HRC) alloy asal China. Krakatau Steel minta dibuatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di sektor tersebut.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim menjelaskan permintaan perlindungan hukum sejalan dengan keputusan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengenai pengenaan BMAD atas impor HRC of Alloy yang berasal dari China. Keputusan itu pun sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga:Â Sebelum Diusir dari Rapat, DPR Sebut Dirut Krakatau Steel Maling Teriak Maling
"Beberapa hal yang sedang kita perjuangkan saat ini, yaitu biaya masuk anti dumping yang kita sedang menunggu PMK-nya yang saat ini sudah di Kemenkeu," ujar Silmy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (14/2/2022).
Berdasarkan Peraruran Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, kata Silmy, Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif an jangka waktu pengenaan bea masuk anti dumping.
Baca Juga:Â Usir Silmy Karim, Komisi VII: Kita Investigasi Khusus Krakatau Steel
Tak hanya itu, perlindungan hukum pun juga terkait anti dumping cold rolled coil/sheet (CRS/S) asal Jepang, Korea, China, Taiwan, dan Vietnam. Terkait hal ini, pemerintah tengan melakukan sunset review atau perpanjangan.
Follow Berita Okezone di Google News