Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp10,5 Juta, Tak Perlu Tunggu JHT di Usia 56 Tahun

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |17:14 WIB
Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp10,5 Juta, Tak Perlu Tunggu JHT di Usia 56 Tahun
Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Pekerja Kena PHK, Tenang Ada Uang Pesangon hingga Penggantian Hak

Kemudian, Airlangga membandingkan manfaat dari JKP dengan aturan yang lama. Jika dihitung para pekerja akan mendapatkan manfaat lebih besar dari program JKP.

"Sedangkan di aturan yang lama dengan JHT, itu mendapatkan 5,7% dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan jadi Rp6,84 juta. Ditambahkan 5% dari pengembangan 2 tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga mendapatkan total Rp7,19 juta. Jadi program ini (yang baru) lebih efektif memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,190 juta," terangnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement