Baca Juga: Pekerja Kena PHK, Tenang Ada Uang Pesangon hingga Penggantian Hak
Kemudian, Airlangga membandingkan manfaat dari JKP dengan aturan yang lama. Jika dihitung para pekerja akan mendapatkan manfaat lebih besar dari program JKP.
"Sedangkan di aturan yang lama dengan JHT, itu mendapatkan 5,7% dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan jadi Rp6,84 juta. Ditambahkan 5% dari pengembangan 2 tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga mendapatkan total Rp7,19 juta. Jadi program ini (yang baru) lebih efektif memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,190 juta," terangnya.
(Feby Novalius)