Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Kena PHK Dapat 'Bantuan' JKP

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |07:49 WIB
Pekerja Kena PHK Dapat 'Bantuan' JKP
Menaker Ida Fauziah (Foto: Kemnaker/Okezone)
A
A
A

Lahirnya PP nomor 46 tahun 2015 juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional atau undang-undang.

"Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang JHT yaitu mulai dari undang-undangnya dan juga peraturan pemerintahnya," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement