Lahirnya PP nomor 46 tahun 2015 juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional atau undang-undang.
"Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang JHT yaitu mulai dari undang-undangnya dan juga peraturan pemerintahnya," pungkasnya.
(Taufik Fajar)