JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.
Menurut dia, kebijakan itu mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko PHK.
"Di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya. Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 pada saat kita mengalami pandemi Covid-19," ungkap Ida, Selasa (15/2/2022).
Kemudian kata dia, selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini juga telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dimana dalam tahun yang sama pada waktu itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015, yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker nomor 19 tahun 2015," tambahnya.