Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pencairan BLT Anak Sekolah dan Ibu Hamil, Cek Penerima Bansos PKH di Sini

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |04:34 WIB
Syarat Pencairan BLT Anak Sekolah dan Ibu Hamil, Cek Penerima Bansos PKH di Sini
Pencairan Bansos 2022. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 terus dicairkan. Bansos ini ditunjukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Misalnya Ibu hamil/nifas mendapat bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.

SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun, SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun. Kemudian SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

Adapun cara mendapatkan bantuan tersebut, di antarannya oendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Kemudian, Anda tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Selengkapnya: BLT Ibu Hamil dan Anak Sekolah Cair Lagi, Cek Penerima di Sini

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement