Kehadiran PTFI yang beroperasi di Papua, menjadi salah satu potret penting pasang surutnya hubungan ekonomi politik antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Puncaknya, ketika pemerintah hendak mengubah Kontrak Karya (KK) milik PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009, yang akhirnya kesepakatan tercapai pada Agustus 2017 lalu. Momentum ini merupakan perubahan mendasar bagi penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
Pemerintah berhasil menguasai mayoritas saham Freeport Indonesia. Pemerintah melalui Inalum (MIND ID) pun resmi menguasai saham mayoritas PTFI. Porsi saham Inalum di anak usaha Freeport McMoRan naik dari 9,36 persen menjadi 51 persen.
Inalum harus merogoh kocek USD3,85 miliar untuk menjadi pengendali PTFI menggantikan Freeport McMoRan. PTFI diketahui mengelola tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu dan perak sebesar Rp2.400 triliun hingga 2041.
PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 1967 di zaman Soeharto. Kontrak ini diperbarui pada 1991 sehingga masa operasinya diperpanjang hingga 2021.
Dalam KK yang baru, ada perbedaan penafsiran antara Freeport McMoRan dan pemerintah Indonesia soal pasal perpanjangan. Freeport merasa berhak mendapatkan perpanjangan masa operasi setelah berakhir pada 2021 lalu.
(Dani Jumadil Akhir)