Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Pencairan Klaim JHT Hanya Butuh KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |17:56 WIB
Aturan Baru, Pencairan Klaim JHT Hanya Butuh KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pencairan JHT. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"BPJS Ketenegakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial siap melaksanakan regulasi JHT untuk jamin kesejahteraan peserta saat mencapai masa pensiun," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Menaker Klaim Aturan Pencairan JHT Didukung DPR hingga Serikat Pekerja

Menurutnya, dalam Permenaker 2 Tahun 2022 telah dilakukan simplifikasi pesyaratan klaim. Di mana dalam aturan sebelum ada 4 dokumen yang mesti dipenuhi untuk pencairan.

"Kartu peserta, surat pengunduran diri, copy KTP dan KK. Di Permanaker menjadi dua dokumen saja, kartu peserta dan KTP," ujarnya.

Baca Juga: Menghitung Simulasi JHT: Punya Gaji Rp4 Juta Kena PHK di Usia 30 Tahun Bisa Dapat Rp66 Juta

Sebelumnya, Kemenaker mengungkap proses penetapan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari kementerian terkait.

Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh kementerian akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.

"Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang di pimpin oleh kementerian hukum dan ham, setelah di harmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak Menteri mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya.

Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.

"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," lanjut Indah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement