3. Ketentuan Terkait
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menuturkan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.
4. Penjelasan Ketentuan
Di mana pasal itu berisi tentang pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Serta tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh).
Kemudian, untuk PNS yang sudah diangkat bakal dianggap mengundurkan diri jika tetap ingin pindah instansi.
(Zuhirna Wulan Dilla)